Sabtu, 21 Maret 2020

Resensi buku- Sejarah Agraria

Resensi buku- Kedudukan Hukum Adat Dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia
Oleh Abdurrahman , SH

Salah satu sektor hukum adat Indonesia yang kelihatan-nya mendapatkan status istimewa bilamana dibandingkan dengan sektor-sektor hukum adat lainnya ialah hukum adat tentang tanah, karena hukum adat ini telah berlakunya Undang-undang pokok agraria pada tahun 1960 telah dijadikan dasar dari pada hukum agraria nasional dan oleh karenanya semenjak saat itu mengalami proses perkembangan yang berbeda dengan sektor-sektor hukum adat lainnya.
Beberapa Ketentuan Dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia Tentang Hukum Adat :
A.    Berlakunya hukum adat dimasyarakat merupakan manifestasi dari aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan demikian sekalipun sebenarnya berlakunya hukum adat dalam masyarakat tidak tergantung daripada ketentuan perundangan tetapi dalam pelaksanaan-nya tidak bisa dilepaskan dari rumusan pasal-pasal perundangan yang mengatur persoalan yang sama. Undang-undang pokok agraria yang biasa lebih dikenal dengan singkatan UUPA yaitu UU No. 5/1960 (LN. 1960 No. 104) mulai berlaku pada tanggal 24 september 1960 adalah Undang-undang nasional yang secara fundamental mengadakan perombakan terhadap hukum pertahanan yang berlaku di Negara kita. Pengaruhnya terhadap hukum adat sudah barang tentu sangat besar sekali karena sebelumnya hukum adat adalah merupakan hukum yang berlaku bagi mayoritas penduduk Indonesia.
B.     Sistem perundang-undangan agraria
Sistem hukum adalah suatu susunan keseluruhan aturan-aturan yang disusun sesuai menurut azas-azasnya, sedangkan prof. subekti menyatakan bahwa sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. Lebih jauh Patterson mengungkapkan antara lain bahwa, kemanfaatan dari suatu sistm ialah dia membuat kita mampu memecahkan masalah-masalah yang konkrit tanpa merepotkan kita,
C.     Hukum adat dalam UUPA
Prinsip pokok daripada UUPA yang berkenaan dengan hukum adat dapat dilihat dalam pasal 5 UUPA yang isinya sebagai berikut : hukum agrarian yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatunya dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar hukum agama.
D.    Hukum adat dalam peraturan perundang-undangan lainnya
Beberapa undang undang yang dalam sistematika perundang-undangan agraria nasional tidak bisa dilepaskan dari UUPA. Di antara undang-undang dimaksud yaitu :
a.       Undang-undang No. 2/1960.
Undang-undang No. 2/1960 (L.N. 1960 No. 2) tentang perjanjian bagi hasil di undangkan pada tanggal 7 Januari 1960. Dalam pasal 7 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa besarnya bagian hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik untuk tiap daerah swatantra tingkat IIditetapkan oleh kepala daerah swatantra tingkat II yang bersangkutan, dengan memperhatikan jenis tanaman, keadaan tanah, kepadatan penduduk, zakat yang disishkan belum dibagi factor-faktor ekonomis serta ketentuan adat setempat.
b.      Undang-undang No. 5 Tahun 1967
Undang-undang No. 5 Tahun 1967 (LN. 1967 No. 8) tentang ketentuan pokok kehutanan adalah undang-undang yang mengatur secara lebih khusus salah satu dari bidang agraria yaitu hutan.
c.       Undang-undang No. 11 Tahun 1974
Undang-undang No. 11 Tahun 1974 (LN. 1974 No. 63) adalah tentang pengairan.
E.     Hukum Adat  Dalam Peraturan Pelaksanaan UUPA
1.      Undang-undang No. 56 Prp. Tahun 1960
Tentang penetapan luas tanah pertanian, (LN. 1960 No. 174) mengatur soal gadai tanah menurut hukum adat.
2.      Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960
Tentang pelaksanaan beberapa ketentuan undang-undang pokok agraria.
3.      Peraturan pemerintah no. 10 tahun 1961
Tentang pendaftaran tanah.
4.      Peraturan menteri pertanian dan agraria no. 2 tahun 1962
Tentang penegasan konversi dan pendaftaran bekas hak Indonesia atas tanah.
5.      Keputusan presiden no. 54 tahun 1980
Tentang kebijaksanaan mengenai pencetakan sawah memberikan suatu ketentuan yang berkenaan dengan hukum adat.
·         Beberapa Pandangan Tentang Pengertian Dan Kedudukan Hukum Adat Di Dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia
            Prof,soeripto SH, menilai UUPA ini sebagai salah satu hasil usaha untuk menjebol tata hukum colonial. Wirjono prodjodikiro, menilai Undang-undang pokok agraria ini dapat dikaji sebagai suatu langkah perbaikan perundang-undangan kita dibidang hukum perdata. Dr.AP. parlindungan menilai UUPA sebagai karya terbesar dibidang hukum setelah kemerdekaan republik Indonesia diproklamasikan. Sedangkan S. Adiwinata menyatakan bahwa UUPA bukan saja mengadakan perombakan secara structural mengenai kedudukan hukum tanah di Indonesia, tetapi juga secara tidak langsung telah merombak sistem hukum adat. Dengan UUPA dihapuskan dasar dan peraturan hukum agraria kolonial, yang setelah kita merdeka selama 15 tahun terpaksa masih tetap berlaku karena kita sendiri masih belum berhasil membentuk hukum agraria nasional sebagai penggantinya. Tujuan UUPA yaitu meletakkan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
·         Kedudukan Hukum Adat Dalam UUPA  dan Peraturan Pelaksanaannya
Menurut wirjono projodikiro maka negara Indonesia membuka jalan yang tegas bagi perkembangan hukum di Indonesia kearah tetap berlakunya hukum adat sebagai inti hokum bagi segenap penduduk Indonesia pada khususnya. Sedangkan prof. soeripto menyatakan bahwa UUPA merupakan suatu bukti tentang suksesnya usaha pemakaian hukum adat sebagai dasar dan sebagai hasil usaha menyelamatkan Pancasila dalam Pembangunan dan Pembinaan Tata Hukum Nasional.
·         Pengertian dan Luas Lingkup Dari Hukum Adat Menurut UUPA dan Peraturan Pelaksanaannya
Istilah “hukum adat” di dalam berlakunya undang-undang pokok agraria (undang-undang no.5 tahun 1960) adalah Hukum Adat Yang Sudah Modern Dan Sistemnya Sudah Bersifat Konsensual Dan Bukan Hukum Adat Yang Sistemnya Masih Kongkrit/Tunai. Dari ketentuan pasal 5 dapat disimpulkan bahwa hukum adat itu :
a)       Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan persatuang bangsa.
b)      Tidak boleh bertentangan dengan sosialisme Indonesia.
c)      Tidak boleh bertentangan dengan peraturan UUPA dan perundangan.
d)     Harus mengindahkan unsur-unsur pada hukum agama.
·         Hak-hak adat atas tanah, transaksi tanah dan transaksi yang ada hubungannya dengan tanah dalam sistem perundang-undangan agraria nasional
Sehubungan dengan ketentuan pasal 3 UUPA Dr. Parlindungan menyatakan bahwa pasal 3 ini harus dikaitkan kepada paal 58 UUPA yang mengakui masih berlakunya hak-hak ulayat maupun hak-hak adat lain yang tidak bertentangan dengan pembatasan yang diatur oleh pasal 3, yaitu :
a)      Masih terdapat dalam masyarakat
b)      Harus disesuaikan dengan kepentingan nasional/negara.
c)      Tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya.
UUPA adalah pioner bagi pembaharuan hukum di negara kita karena ia adalah merupakan langkah pertama untuk mengadakan pembaharuan yang mendasar untuk salah satu segi hukum positif. Hukum pertanahan yang berlaku beraneka ragam sifatnya ada yang termasuk dalam hukum perdata, hukum admonistratif, hukum integral, dll. Hukum perdata yang berlaku juga bersifat dualistis di samping hukum perdata adat yang tidak tertulis. Dengan demikian maka dampak pembaharuan yang ditimbulkan oleh UUPA tidak saja akan mengena terhadap hukum perdata tertulis saja tetapi juga tertuju pada hukum adat.
·         Ruang lingkup hukum adat
Ruang lingkup daripada hukum adat dalam kedudukan dan pengertian sebagaimana dikemukakan diatas juga mengalami perubahan daripada ruang lingkup berlakunya semula. Perubahan dimaksud adalah diwujudkan melalui 2 segi :
(a)    Memperluas ruang lingkup dalam artian daya laku daripada hukum adat diperluas daripada subyek yang terbatas menjadi lebih luas lagi. Hukum adat yang semula hanya berupa :
ü  Hukum Indonesia dalam arti hukum yang hanya berlaku bagi golongan pribumi sesuai dengan penggolongan hukum penduduk yang didasarkan pasal 131 dan 163 IS.
ü  Hukum lokal dalam arti ini hanya berlaku secara lokal bagi daerah tertentu sehingga ada berbagai macam hokum adat yang berlaku dinegara kita.
(b)   Membatasi ruang lingkup berlakunya hukum adat itu dengan menetapkan sejumlah pembatas sehingga materi daripada hukum adat tentang tanah yang tadinya mengatur dan mengakui berbagai persoalan pada daerah hukum adat yang berbeda-beda dan diseragamkan sedemikian rupa sehingga timbul suatu pengertian hukum baru yaitu hukum adat yang telah dimodernisir sebagaimana kita sebutkan diatas. Hukum adat yang telah dihilangkan yaitu :
Ø  Hukum adat yang isinya betentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa, ini adalah merupakan usaha untuk menselaraskan hukum adat dengan kedudukan negara republik Indonesia dengan segala konsekwensinya.
Ø  Hukum adat yang isinya bertentangan dengan sosialisme Indonesia yaitu hukum adat yang kurang selaras dengan pola kemasyarakatan yang dituntut oleh kepribadian Indonesia.
Ø  Hukum adat yang isinya bertentangan dengan ketentuan UUPA yaitu ketentuan hukum adat yang kurang selaras dengan prisip hukum yang terkandung didalam UUPA
Ø  Hukum adat yang isinya bertentangan dengan ketentuan hukum yang termuat didalam berbagai peraturan pelaksanaan UUPA.
Ø  Hukum adat yang kurang mengindahkan unsur yang bersandar pada hukum agama.
Karena UUPA secara prinsipil menyatakan bahwa UUPA itu adalah berdasarkan pada hukum adat maka hukum adat seharusnya tetap menjadi landasan, segala pembatasan tersebut harus ditafsirkan sedemikian rupa sehingga pembatasan-pembatasan tersebut tidak sampai menghilangkan essensi daripada hukum adat itu sendiri, dimana dengan berbagai macam pembatasan itu hukum adat tidak menjadi hilang, atau kehilangan arti tetapi essensinya masih harus ditonjolkan.
·         Substansi Hukum Adat
Substansi daripada hokum adat tentang tanah dalam pengertian UUPA adalah tergantung
pada perubahan yang terjadi dalam kedudukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar