Kamis, 26 Maret 2020

Membandingkan 3 buku-Sejarah Agraria


MEMBANDINGKAN BUKU
Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian penduduknya berprofesi sebagai petani. Menurut pandangan masyarakat luas, persoalan hidup dan penghidupan merupakan persoalan tanah, karena tanah adalah sumber segala makanan bagi manusia. Tanah merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh masyarakat agraris.  Saya akan melakukan analisis perbandingan dari 3 buku, yaitu :
1.      Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika, Reformasi Agraria)
2.      Program Redistribusi Tanah di Indonesia
3.      Penguasaan Tanah Dan Tenaga Kerja Jawa Di Masa Kolonial

A.  Judul                       : Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika, Reformasi Agraria)
Penulis                    : Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Penerbit                  : LaksBang Justitia
Tahun Terbit           : September, 2019
Tebal buku              : V, 257 hlm
Buku dengan judul ”Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika, Reformasi Agraria)” yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H menguak tentang hukum dalam pertanahan mengenai peraturan, problematika, dan reformasi agraria. Pada buku bagian pengaturan membahas mengenai pendaftaran tanah yang ada di indonesia, hak menguasai negara atau tanah, serta fungsi sosial tanah. Pada bagian problematika pertanahan dijelaskan khususnya pada sengketa pertanahan dan bagaimana cara atau upaya untuk penyelesaiannya. Dibagian akhir buku yag ditulis membahas mengenai reformasi agraria kekosongan hukum di bidang pertanahan yang menjadi perlunya dilakukan reformasi serta tujuan dari reformasi agraria adalah untuk menjamin hukum.

B.  Judul                       :Program Redistribusi Tanah di Indonesia
Penulis                    :Arie Sukanti Hutagalung, S.H., MLI.
Penerbit                  :CV. RAJAWALI JAKARTA
Tahun Terbit           : 1985
Tebal buku              : 107 hlm.
Dalam buku yang berjudul “Program Redistribusi Tanah di Indonesia” sudah terlihat jelas bahwa buku ini menjelaskan tentag bagaimana peran pemerintah dalam melakukan perubahan struktur secara institusional yang mengatur hubungan manusia dengan tanah yang biasanya disebut dengan land reform. Beberapa pihak menerjemahkan land reform secara sempit dan tradisional yaitu sebagai alat mengadakan penyediaan tanah bagi para penggarap, yang biasanya dikenal sebagai redistribusi tanah atau dianggap sebagai “landreform in practice”

C.  Judul                       : Penguasaan Tanah Dan Tenaga Kerja Jawa Di Masa Kolonial
Penulis                    : Jan Breman
Penerbit                  : LP3ES Jakarta, anggota IKAPI bekerja sama dengan Koninklijik
Tahun terbit            : 1983
Tebal buku              : 230 halaman
Buku ini menjelaskan penguasaan tanah dan para pekerjanya dibawah naungan kolonial di Cirebon khususnya, adanya perombakan di antar desa agar pertanian berjalan sesuai yang diinginkan oleh pihak kolonial. Buku ini membahas tentang sidang sindikat cabang Cirebon yang diwarnai dengan keributan hebat, dan perdebatan tidak berakhir dengan consensus sebagaimana yang diinginkan. Dan berakhir dengan perombakan tanah(landfrom) yang diprakarsai oleh residen, atas dasar suatu hasil studi lokal.

Sabtu, 21 Maret 2020

Resensi buku- Sejarah Agraria

Resensi buku- Kedudukan Hukum Adat Dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia
Oleh Abdurrahman , SH

Salah satu sektor hukum adat Indonesia yang kelihatan-nya mendapatkan status istimewa bilamana dibandingkan dengan sektor-sektor hukum adat lainnya ialah hukum adat tentang tanah, karena hukum adat ini telah berlakunya Undang-undang pokok agraria pada tahun 1960 telah dijadikan dasar dari pada hukum agraria nasional dan oleh karenanya semenjak saat itu mengalami proses perkembangan yang berbeda dengan sektor-sektor hukum adat lainnya.
Beberapa Ketentuan Dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia Tentang Hukum Adat :
A.    Berlakunya hukum adat dimasyarakat merupakan manifestasi dari aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan demikian sekalipun sebenarnya berlakunya hukum adat dalam masyarakat tidak tergantung daripada ketentuan perundangan tetapi dalam pelaksanaan-nya tidak bisa dilepaskan dari rumusan pasal-pasal perundangan yang mengatur persoalan yang sama. Undang-undang pokok agraria yang biasa lebih dikenal dengan singkatan UUPA yaitu UU No. 5/1960 (LN. 1960 No. 104) mulai berlaku pada tanggal 24 september 1960 adalah Undang-undang nasional yang secara fundamental mengadakan perombakan terhadap hukum pertahanan yang berlaku di Negara kita. Pengaruhnya terhadap hukum adat sudah barang tentu sangat besar sekali karena sebelumnya hukum adat adalah merupakan hukum yang berlaku bagi mayoritas penduduk Indonesia.
B.     Sistem perundang-undangan agraria
Sistem hukum adalah suatu susunan keseluruhan aturan-aturan yang disusun sesuai menurut azas-azasnya, sedangkan prof. subekti menyatakan bahwa sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. Lebih jauh Patterson mengungkapkan antara lain bahwa, kemanfaatan dari suatu sistm ialah dia membuat kita mampu memecahkan masalah-masalah yang konkrit tanpa merepotkan kita,
C.     Hukum adat dalam UUPA
Prinsip pokok daripada UUPA yang berkenaan dengan hukum adat dapat dilihat dalam pasal 5 UUPA yang isinya sebagai berikut : hukum agrarian yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatunya dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar hukum agama.
D.    Hukum adat dalam peraturan perundang-undangan lainnya
Beberapa undang undang yang dalam sistematika perundang-undangan agraria nasional tidak bisa dilepaskan dari UUPA. Di antara undang-undang dimaksud yaitu :
a.       Undang-undang No. 2/1960.
Undang-undang No. 2/1960 (L.N. 1960 No. 2) tentang perjanjian bagi hasil di undangkan pada tanggal 7 Januari 1960. Dalam pasal 7 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa besarnya bagian hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik untuk tiap daerah swatantra tingkat IIditetapkan oleh kepala daerah swatantra tingkat II yang bersangkutan, dengan memperhatikan jenis tanaman, keadaan tanah, kepadatan penduduk, zakat yang disishkan belum dibagi factor-faktor ekonomis serta ketentuan adat setempat.
b.      Undang-undang No. 5 Tahun 1967
Undang-undang No. 5 Tahun 1967 (LN. 1967 No. 8) tentang ketentuan pokok kehutanan adalah undang-undang yang mengatur secara lebih khusus salah satu dari bidang agraria yaitu hutan.
c.       Undang-undang No. 11 Tahun 1974
Undang-undang No. 11 Tahun 1974 (LN. 1974 No. 63) adalah tentang pengairan.
E.     Hukum Adat  Dalam Peraturan Pelaksanaan UUPA
1.      Undang-undang No. 56 Prp. Tahun 1960
Tentang penetapan luas tanah pertanian, (LN. 1960 No. 174) mengatur soal gadai tanah menurut hukum adat.
2.      Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960
Tentang pelaksanaan beberapa ketentuan undang-undang pokok agraria.
3.      Peraturan pemerintah no. 10 tahun 1961
Tentang pendaftaran tanah.
4.      Peraturan menteri pertanian dan agraria no. 2 tahun 1962
Tentang penegasan konversi dan pendaftaran bekas hak Indonesia atas tanah.
5.      Keputusan presiden no. 54 tahun 1980
Tentang kebijaksanaan mengenai pencetakan sawah memberikan suatu ketentuan yang berkenaan dengan hukum adat.
·         Beberapa Pandangan Tentang Pengertian Dan Kedudukan Hukum Adat Di Dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia
            Prof,soeripto SH, menilai UUPA ini sebagai salah satu hasil usaha untuk menjebol tata hukum colonial. Wirjono prodjodikiro, menilai Undang-undang pokok agraria ini dapat dikaji sebagai suatu langkah perbaikan perundang-undangan kita dibidang hukum perdata. Dr.AP. parlindungan menilai UUPA sebagai karya terbesar dibidang hukum setelah kemerdekaan republik Indonesia diproklamasikan. Sedangkan S. Adiwinata menyatakan bahwa UUPA bukan saja mengadakan perombakan secara structural mengenai kedudukan hukum tanah di Indonesia, tetapi juga secara tidak langsung telah merombak sistem hukum adat. Dengan UUPA dihapuskan dasar dan peraturan hukum agraria kolonial, yang setelah kita merdeka selama 15 tahun terpaksa masih tetap berlaku karena kita sendiri masih belum berhasil membentuk hukum agraria nasional sebagai penggantinya. Tujuan UUPA yaitu meletakkan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
·         Kedudukan Hukum Adat Dalam UUPA  dan Peraturan Pelaksanaannya
Menurut wirjono projodikiro maka negara Indonesia membuka jalan yang tegas bagi perkembangan hukum di Indonesia kearah tetap berlakunya hukum adat sebagai inti hokum bagi segenap penduduk Indonesia pada khususnya. Sedangkan prof. soeripto menyatakan bahwa UUPA merupakan suatu bukti tentang suksesnya usaha pemakaian hukum adat sebagai dasar dan sebagai hasil usaha menyelamatkan Pancasila dalam Pembangunan dan Pembinaan Tata Hukum Nasional.
·         Pengertian dan Luas Lingkup Dari Hukum Adat Menurut UUPA dan Peraturan Pelaksanaannya
Istilah “hukum adat” di dalam berlakunya undang-undang pokok agraria (undang-undang no.5 tahun 1960) adalah Hukum Adat Yang Sudah Modern Dan Sistemnya Sudah Bersifat Konsensual Dan Bukan Hukum Adat Yang Sistemnya Masih Kongkrit/Tunai. Dari ketentuan pasal 5 dapat disimpulkan bahwa hukum adat itu :
a)       Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan persatuang bangsa.
b)      Tidak boleh bertentangan dengan sosialisme Indonesia.
c)      Tidak boleh bertentangan dengan peraturan UUPA dan perundangan.
d)     Harus mengindahkan unsur-unsur pada hukum agama.
·         Hak-hak adat atas tanah, transaksi tanah dan transaksi yang ada hubungannya dengan tanah dalam sistem perundang-undangan agraria nasional
Sehubungan dengan ketentuan pasal 3 UUPA Dr. Parlindungan menyatakan bahwa pasal 3 ini harus dikaitkan kepada paal 58 UUPA yang mengakui masih berlakunya hak-hak ulayat maupun hak-hak adat lain yang tidak bertentangan dengan pembatasan yang diatur oleh pasal 3, yaitu :
a)      Masih terdapat dalam masyarakat
b)      Harus disesuaikan dengan kepentingan nasional/negara.
c)      Tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya.
UUPA adalah pioner bagi pembaharuan hukum di negara kita karena ia adalah merupakan langkah pertama untuk mengadakan pembaharuan yang mendasar untuk salah satu segi hukum positif. Hukum pertanahan yang berlaku beraneka ragam sifatnya ada yang termasuk dalam hukum perdata, hukum admonistratif, hukum integral, dll. Hukum perdata yang berlaku juga bersifat dualistis di samping hukum perdata adat yang tidak tertulis. Dengan demikian maka dampak pembaharuan yang ditimbulkan oleh UUPA tidak saja akan mengena terhadap hukum perdata tertulis saja tetapi juga tertuju pada hukum adat.
·         Ruang lingkup hukum adat
Ruang lingkup daripada hukum adat dalam kedudukan dan pengertian sebagaimana dikemukakan diatas juga mengalami perubahan daripada ruang lingkup berlakunya semula. Perubahan dimaksud adalah diwujudkan melalui 2 segi :
(a)    Memperluas ruang lingkup dalam artian daya laku daripada hukum adat diperluas daripada subyek yang terbatas menjadi lebih luas lagi. Hukum adat yang semula hanya berupa :
ü  Hukum Indonesia dalam arti hukum yang hanya berlaku bagi golongan pribumi sesuai dengan penggolongan hukum penduduk yang didasarkan pasal 131 dan 163 IS.
ü  Hukum lokal dalam arti ini hanya berlaku secara lokal bagi daerah tertentu sehingga ada berbagai macam hokum adat yang berlaku dinegara kita.
(b)   Membatasi ruang lingkup berlakunya hukum adat itu dengan menetapkan sejumlah pembatas sehingga materi daripada hukum adat tentang tanah yang tadinya mengatur dan mengakui berbagai persoalan pada daerah hukum adat yang berbeda-beda dan diseragamkan sedemikian rupa sehingga timbul suatu pengertian hukum baru yaitu hukum adat yang telah dimodernisir sebagaimana kita sebutkan diatas. Hukum adat yang telah dihilangkan yaitu :
Ø  Hukum adat yang isinya betentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa, ini adalah merupakan usaha untuk menselaraskan hukum adat dengan kedudukan negara republik Indonesia dengan segala konsekwensinya.
Ø  Hukum adat yang isinya bertentangan dengan sosialisme Indonesia yaitu hukum adat yang kurang selaras dengan pola kemasyarakatan yang dituntut oleh kepribadian Indonesia.
Ø  Hukum adat yang isinya bertentangan dengan ketentuan UUPA yaitu ketentuan hukum adat yang kurang selaras dengan prisip hukum yang terkandung didalam UUPA
Ø  Hukum adat yang isinya bertentangan dengan ketentuan hukum yang termuat didalam berbagai peraturan pelaksanaan UUPA.
Ø  Hukum adat yang kurang mengindahkan unsur yang bersandar pada hukum agama.
Karena UUPA secara prinsipil menyatakan bahwa UUPA itu adalah berdasarkan pada hukum adat maka hukum adat seharusnya tetap menjadi landasan, segala pembatasan tersebut harus ditafsirkan sedemikian rupa sehingga pembatasan-pembatasan tersebut tidak sampai menghilangkan essensi daripada hukum adat itu sendiri, dimana dengan berbagai macam pembatasan itu hukum adat tidak menjadi hilang, atau kehilangan arti tetapi essensinya masih harus ditonjolkan.
·         Substansi Hukum Adat
Substansi daripada hokum adat tentang tanah dalam pengertian UUPA adalah tergantung
pada perubahan yang terjadi dalam kedudukan.

Kamis, 12 Maret 2020

sejarah agraria- review materi perkuliahan


SEJARAH AGRARIA
REVIEW PERTEMUAN KE 1&2 (9Maret2020)
A.    Definisi Agraria secara umum merupakan tanah atau pertanian.
Dalam bahasa Yunani age (tanah), agrarius (perswahan/perladangan). Sedangkan dalam KBBI memiliki arti urusan pertanian atau kepemilikan tanah. Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Agraria merupakan urusan pertanahan yang menyangkut hak yang wajib dipertahankan(kepemilikan). Dalam pembahasannya menyangkut tanah yang terlihat di permukaan maupun semua hal yang terkandung di dalam dan diatasnya seperti air dan udara.
B.     Undang-Undang Pokok Agraria
1.      Secara luas mencakup berbagai hal : bumi, air, angkasa dan kekayaan alam yang ada didalamnya (dalam arti fisik)
2.      Secara yuridis : hak – kekayaan alam yang terkandung di satu area/wiliyah berhak dieksploitasi oleh pihak yang memiliki wilayah. (misal:negara/pemerintah)
3.      UU no 24 1992 : tentang penataan ruang : bahwa ruang sebagai wadah yang eliputi daratan, lautan, dan udara sebagai kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. Permasalahan tata ruang merupakan satu turunan dari induknya.(Agraria)
4.      Meliputi Sumber Daya Alam : hutan, tambang, lingkungan (tata air dan tata ruang)
Poin diatas memilki arti bahwa segala hal yang menyangkut kehidupan atau penghidupan manusia berupa tanah, air, udara dan lain sebagainya yang merupakan sumber kehidupan.
C.    SEJARAH AGRARIA DUNIA : REFORMASI AGRARIA DUNIA
1.      YUNANI KUNO
Retribusi land dan fasilitas perkreditan. Pada masa ini terjadi kebebasan hektemor dari hutang dan membebaskan dari status sebagai budak pertanian. Jadi pada zaman itu terjadi kebangkitan dan perubahan dimana banyak para budak yang dibebaskan serta masalah perhutangan lebih dimudahkan. (hektemor – petani)
2.      ROMAWI KUNO
Dilakukan upaya pencegahan terhadap timbulnya pemberontakan. Terjadinya pemberontakan didasari karena penolakan terhadap sistem feodalisme yang dianut. Untuk mengatasi pemberontakan tersebut pemerintah Romawi Kuno menggunakan cara dengan mengangkat rakyat kecil dengan cara retribusi tanah milik umum, kemudian menetapkan batas maksimal, dan dibagikan kepada masyarakat secara sama rata. Cara tersebut digunakan agar tidak terjadi pemberontakan oleh masyarakat terhadap pemerintah Romawi Kuno.
3.      INGGRIS
Enclousure movement merupakan pengkaplingan yang disewakan untuk umum menjadi tanah individu oleh tuan tanah, karena tekanan pasar. Hal tersebut dilakukan untuk mengalihkan usahanya dari pertanian menjadi perternakan. Tidak heran jika pada zaman sekarang petani atau peternak di Inggris memiliki tanah yang luasnya berhektar-hektar, hal tersebut merupakan dampak dari sejarah pertanahan yang menganut sistem feodal.
4.      REVOLUSI PRANCIS
Sistem feodal dihacurkan, karena masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan. Pada masa itu semua taah merupakan hal milik raja. Kemudian muncul pemberontakan yang kemudian banyak tanah yang dibagikan kepada para petani dan para budak petani yag sebelumnya tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
5.      RUSIA
Stollpin Reform (1906-1911) : petani di bebaskan dari komune-komune hingga tahun 1917 komunis yang bersifat radikal menghapuskan tanah-tanah milik pribadi, sewa-menyewa dilarang, penguasaan tanah dilarang dan hak garap diatur.
6.      Piagam petani/peasents charter
D.    AGRARIA SEBAGAI SUMBER PENGHIDUPAN RAKYAT INDONESIA
-          Besarnya faktor ketergantungan manusia dan tanah sering dijadukan sebagai objek perebutan sehingga memunculkan dampak berupa konflik antar golongan manusia.
-          Tanah merupakan persoalan yang tidak ada habisnya untuk diperbincangkan oleh akademisi sejarawan, ekonomi, dan politik serta pakar hukum. Manusia sangat bergantung dan sanagat mebutuhkan tanah, hal tersebut karena tanah merupakan sumber dari segala kehidupan yang diperlukan manusia seperti tanaman, air, dan lainnya.
-          Bukan hanya soal hidup dan penghidupan manusia, konflik yang timbul juga akibat dari kesalah pahaman manusia sehingga sebagai rujukan soal agraria tetap relevan untuk diperbincangkan.
-          Mengenai penghidupan masyarakat luas, tanah merupakan sumber dari segala makanan sehingga perebutan sering terjadi. Konflik tentang pertanahan terus terjadi karena pada hakekatnya sudah dianggap sebagai sumber kehidupan manusia.
E.     SEBAB-SEBAB TERJADINYA KONFLIK AGRARIA
1.      Adanya tangan-tangan dari kekuatan-kekuatan yang memang ingin menguasai sumber-sumber alam Indonesia yang kemudian merekayasa konflik dam membelokkan masalahnya atau masalah inti yang dikaburkan.
2.      Historical trauma dimana merupakan suatu sifat yang bayak ditemui dikalangan masyarakat yaitu berdiam tanpa perlawanan sehingga sangat mudah dibelokkan dari isu-isu agraria ke isu SARA.