Jumat, 03 April 2020

Membandingkan 3 Buku II-Sejarah Agraria


MEMBANDINGKAN BUKU
Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian penduduknya berprofesi sebagai petani. Menurut pandangan masyarakat luas, persoalan hidup dan penghidupan merupakan persoalan tanah, karena tanah adalah sumber segala makanan bagi manusia. Pada blog sebelumnya saya sudah membandingkan 3 buku dengan judul yang berbeda. Pada blog kali ini saya kembali akan membandingkan 3 buku berbeda, yang juga berbeda dengan blog sebelumnya. Saya akan melakukan analisis perbandingan dari 3 buku, yaitu :
1.      Pola Penguasaan, Pemilikan Dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Kalimantan Barat
2.      Hukum Sejarah Agraria
3.      Sistem Tanam Paksa di Jawa

A.  Pola Penguasaan, Pemilikan Dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Kalimantan Barat
(Y.C. Thambun Anyang,SH.)
Buku ini menjelaskan pembagian lahan pada daerah Kalimantan Barat ,  hubungan yang erat dan bersifat religio magis yang menyebabkan persekutuan dan warganya memperoleh hak untuk menguasai, memiliki dan menggunakan tanah secara tradisional. Penggunaan tanah yang sudah berupa tanah bawas jekas terlebih dahulu harus meminta izin atau meminjam tanah bawas itu kepada pemiliknya. Tanah yang berada dalam penguasaan perseorangan dan tanah yang dikuasai komunal tetap berada dibawah pengawasan kepala persekutuan adat agar ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan warganya terpelihara atau terjamin. Buku ini mendetailkan mengenai hukum tanah yang ada didaerah Kalimantan Barat, seperti berlakunya UUPA (UU no.5 tahun 1960) menimbulkan perubahan atau pola baru dalam hal penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah, dengan berlakunya UU no.5 tahun 1979 sedikit banya akan mempengaruhi pola-pola tradisional.
B.  Hukum Sejarah Agraria
(Dra. Latifatul Izzah, M. Hum.)
Buku ini membahas tentang perjalanan sejarah agraria yang ada di Indonesia yang mana diawali dengan kehidupan petani yang berada dibawah kekuasaan Feodalisme yang mana rakyat menggarap sawah tanpa diberi upah oleh raja, karena memang kehidupan pada masa ini petani atau rakyat dikuasai oleh kaum feodal yang maa raja sebagai penguasa perjalana yang cukup panjang yang mengalami dinamika didalamnya. Adanya dinamika yang ada didalam perjalanan kehidupan para petani pasti ada konflik di dalamnya karena memang tanah itu bagian yang penting bagi kehidupan.
C.  Sistem Tanam Paksa di Jawa
(Robert Van Niel)
Dalam buku ini menceritakan penerapan sistem tanam paksa pada tahun 1830 oleh Johannes van den Bosch. Periode penerapan ini cukup panjang yaitu 40 tahun (1830-1870). Kebijakan van den Bosch mencakup penggunaa pola kekuasaan tradisional Jawa dengan mengendalikan kelompok elite agar bisa memperoleh kekuasaan atas tanah dan tenaga kerja yang akan dipakai untuk memprodukdi tanaman dagang. Sistem tanam paksa yang banyak diterapkan di desa-desa Jawa membuat perubahan yang nyata di wilayah garapan sistem ini. Umumnya pedesaan ditanah Jawa menggunakan birokrasi tradisonal Jawa disertai dengan memberlakukan sistem tanam paksa.