MEMBANDINGKAN
BUKU
Indonesia
dikenal sebagai negara agraris karena sebagian penduduknya berprofesi sebagai
petani. Menurut pandangan masyarakat luas, persoalan hidup dan penghidupan
merupakan persoalan tanah, karena tanah adalah sumber segala makanan bagi
manusia. Pada blog
sebelumnya saya sudah membandingkan 3 buku dengan judul yang berbeda. Pada blog
kali ini saya kembali akan membandingkan 3 buku berbeda, yang juga berbeda
dengan blog sebelumnya. Saya akan melakukan analisis
perbandingan dari 3 buku, yaitu :
1.
Pola Penguasaan, Pemilikan Dan
Penggunaan Tanah Secara Tradisional Kalimantan
Barat
2.
Hukum
Sejarah Agraria
3.
Sistem
Tanam Paksa di Jawa
A. Pola
Penguasaan, Pemilikan Dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Kalimantan Barat
(Y.C.
Thambun Anyang,SH.)
Buku
ini menjelaskan pembagian lahan pada daerah Kalimantan Barat , hubungan yang erat dan bersifat religio magis
yang menyebabkan persekutuan dan warganya memperoleh hak untuk menguasai,
memiliki dan menggunakan tanah secara tradisional. Penggunaan tanah yang sudah
berupa tanah bawas jekas terlebih dahulu harus meminta izin atau meminjam tanah
bawas itu kepada pemiliknya. Tanah yang berada dalam penguasaan perseorangan
dan tanah yang dikuasai komunal tetap berada dibawah pengawasan kepala
persekutuan adat agar ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan warganya
terpelihara atau terjamin. Buku ini mendetailkan mengenai hukum tanah yang ada
didaerah Kalimantan Barat, seperti berlakunya UUPA (UU no.5 tahun 1960)
menimbulkan perubahan atau pola baru dalam hal penguasaan, pemilikan dan
penggunaan tanah, dengan berlakunya UU no.5 tahun 1979 sedikit banya akan
mempengaruhi pola-pola tradisional.
B. Hukum Sejarah Agraria
(Dra.
Latifatul Izzah, M. Hum.)
Buku ini membahas tentang perjalanan sejarah agraria yang
ada di Indonesia yang mana diawali dengan kehidupan petani yang berada dibawah
kekuasaan Feodalisme yang mana rakyat menggarap sawah tanpa diberi upah oleh
raja, karena memang kehidupan pada masa ini petani atau rakyat dikuasai oleh
kaum feodal yang maa raja sebagai penguasa perjalana yang cukup panjang yang
mengalami dinamika didalamnya. Adanya dinamika yang ada didalam perjalanan
kehidupan para petani pasti ada konflik di dalamnya karena memang tanah itu
bagian yang penting bagi kehidupan.
C. Sistem Tanam Paksa di Jawa
(Robert
Van Niel)
Dalam buku ini menceritakan penerapan sistem tanam paksa
pada tahun 1830 oleh Johannes van den Bosch. Periode penerapan ini cukup
panjang yaitu 40 tahun (1830-1870). Kebijakan van den Bosch mencakup penggunaa
pola kekuasaan tradisional Jawa dengan mengendalikan kelompok elite agar bisa
memperoleh kekuasaan atas tanah dan tenaga kerja yang akan dipakai untuk
memprodukdi tanaman dagang. Sistem tanam paksa yang banyak diterapkan di
desa-desa Jawa membuat perubahan yang nyata di wilayah garapan sistem ini.
Umumnya pedesaan ditanah Jawa menggunakan birokrasi tradisonal Jawa disertai
dengan memberlakukan sistem tanam paksa.