Judul : Rivalitas Saudi-Qatar dan Skenario Krisis Teluk
Penulis : Broto Wardoyo
Download : Jurnal Hubungan Internasional VOL.7 NO.1/
APRIL-SEPTEMBER 2018 -
Abstrak
Ketegangan
di kawasan Teluk antara Saudi Arabia dan Qatar yang ditandai pemutusan hubungan
diplomatik di pertengahan tahun 2017 tidaklah
terjadi secara tiba-tiba. Perseteruan keduanya dapat dibedakan dalam tiga
fase—dekade 1990-an, dekade 2000-an, dan dekade 2010-an—yang
terjadi dalam tiga isu, yaitu kedaulatan, hidrokarbon, dan dominasi kawasan.
Dalam konteks saat ini, perseteruan kedua negara
tidak dapat dilepaskan dari peran Iran di subkawasan Teluk. Kehadiran Iran akan
menentukan hasil Krisis Teluk yang terjadi. Dari empat
skenario yang bisa tercipta, perimbangan kekuatan antara Saudi dengan Iran, terutama
yang bersumber pada jejaring regional keduanya,
akan menjadi faktor paling menentukan. Upaya menjauhkan Iran dari krisis ini menjadi opsi yang patut diambil agar Krisis Teluk tidak
berkelanjutan.
Kata
kunci: krisis teluk, Saudi, Qatar, Iran, perimbangan kekuatan regional.
PENDAHULUAN
Pada tanggal 5 Juni 2017, Saudi Arabia bersama
Mesir, Bahrain, Uni Emirat Arab (UEA), Yaman, Libya, dan Maladewa memutuskan
hubungan diplomatik dengan Qatar. Pemutusan hubungan diplomatik ini dilatarbelakangi
penilaian bahwa Qatar menjadi pendukung di balik operasi kelompok-kelompok
teror di kawasan Timur Tengah, termasuk di dalamnya Ikhwanul Muslimin yang oleh
negara-negara tersebut dikategorikan sebagai kelompok teror. Saudi dan para
sekutunya mengajukan prasyarat bagi normalisasi hubungan diplomatik kepada Qatar
berupa 13 butir tuntutan, di antaranya adalah penurunan level hubungan dengan
Iran; penghentian pembangunan pangkalan militer Turki yang sedang dibangun di
wilayah Qatar; penghentian dukungan terhadap kelompok-kelompok teror,
sektarian, dan ideologis; serta penghentian operasional kantor berita al- Jazeera
(al-Jazeera, 2017, para. 2). Qatar menolak tuntutantuntutan tersebut yang
kemudian mendorong kekhawatiran bahwa krisis diplomatik ini akan dirujuk sebagai
Krisis Teluk yang berujung pada konflik terbuka. Perseteruan antara Saudi
dengan Qatar bisa ditelusuri dari periode pertengahan abad ke-20. Pada periode
ini, perseteruan terpusat pada sengketa perbatasan dan melibatkan beberapa
negara lain di wilayah Teluk. Konflik perbatasan tersebut mencapai
puncaknya pada dekade 1990-an. Ketegangan antara Saudi dengan Qatar, dan antara
Bahrain dengan Qatar atau UEA dengan Qatar, muncul dalam masalah penentuan
batas wilayah. Misalnya, sengketa antara Qatar dan Bahrain atas wilayah
Kepulauan Hawar, dangkalan (shoal) al-Dibal dan al-Jaradah, serta wilayah
Zubarah. Sengketa ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 1936. Konf lik
batas wilayah antara Qatar dengan Bahrain ini kemudian diselesaikan di International
Court of Justice (ICJ) sejak tahun 1991 dan berakhir tahun 2001. Sesuai
dengan hasil keputusan tersebut, Qatar mendapatkan Zubarah dan al-Dibal
sedangkan Kepulauan Hawar dan al-Jaradah diberikan kepada Bahrain (ICJ, 2001).
Keputusan ini menjadi satu-satunya penyelesaian sengketa perbatasan melalui ICJ
yang diambil oleh negaranegara Teluk. Ada tiga alasan utama mengapa Qatar dan Bahrain
memilih opsi penyelesaian melalui ICJ, yaitu ketidakmampuan negara-negara di
subkawasan Teluk menjadi mediator yang adil bagi penentuan batas wilayah kedua
negara, keinginan untuk sesegera mungkin mendapatkan kepastian untuk
memanfaatkan potensi minyak dan gas di wilayah sengketa dan keinginan untuk sesegera
mungkin membangun kerja sama pasca sengketa (Wiegand, 2012). Terbukti, pasca
penyelesaian sengketa batas ini, hubungan kedua negara terlihat membaik dengan adanya
kesepakatan pembangunan akses langsung (causeway) dari Qatar ke Bahrain.
Sengketa perbatasan di Teluk merupakan hal lumrah karena
empat alasan (Peterson dalam Kamrava, 2011). Faktor pertama adalah
ketidakselarasan cara pandang penentuan batas wilayah. Secara radisional, penentuan batas kedaulatan (sovereignty)
di kawasan Teluk bukan dilakukan dengan batas wilayah (borders) tapi
dengan kontrol atas penduduk atau pemukim (people). Hal ini terkait
dengan perilaku nomaden suku-suku Arab yang jamak terjadi di kawasan Teluk dan
Timur Tengah pada umumnya. Kedaulatan sebuah pemerintahan (kerajaan) dibangun
atas loyalitas klan-klan, yang menetap maupun yang nomaden, terhadap raja.
Kontrol berdasarkan batas wilayah baru diperkenalkan oleh Inggris pasca
kekuasaan Turki Usmani. Ketidaksinkronan antara people-based sovereignty
dengan territorial-based sovereignty ini membuat sengketa perbatasan
sering terjadi bahkan hingga saat ini. Faktor kedua yang juga berkontribusi
pada konf lik perbatasan di kawasan ini adalah kebijakan penentuan batas negara-negara
modern di kawasan Teluk atas arahan Inggris dan Perancis. Dasar penentuan
batas-batas negaranegara modern di kawasan ini adalah kepentingan strategis Inggris
dan bukan didasarkan pada realitas di lapangan maupun kepentingan negara-negara
modern yang baru dibentuk. Dalam beberapa kasus, Inggris melakukan pembagian
wilayah berdasarkan peta yang tersedia sehingga beberapa wilayah yang sebelumnya
sudah mapan terbelah menjadi beberapa bagian atau ada penggabungan beberapa wilayah
yang secara tradisional dikuasai oleh dua kelompok yang bersengketa.
Potensi konf lik menjadi semakin besar ketika penentuan
batas wilayah berkaitan dengan faktor ketiga, yaitu keberadaan sumber daya. Di
masa yang lalu, konflik sumber daya berpusat pada perebutan wilayah-wilayah sumber
air. Penentuan batas wilayah yang tidak mempertimbangkan akses terhadap sumber
air sering menjadi sumber ketegangan antarkelompok masyarakat. Pasca penemuan sumber
minyak dan gas, konf lik perbatasan kemudian beralih pada perebutan akses terhadap
sumber daya tersebut. Wilayah-wilayah yang diketahui kaya akan sumber minyak
dan gas pun menjadi lokasi sengketa. Terakhir, sengketa perbatasan juga bertalian
dengan ketidakharmonisan hubungan antarrezim yang berkuasa di negara-negara
bersengketa. Bukan rahasia jika banyak penguasa di kawasan Timur Tengah masih
berkerabat karena di masa lalu pemindahan salah satu pangeran untuk berkuasa di
wilayah lain merupakan salah satu cara meredam konf lik di dalam keluarga penguasa
(Teitelbaum, 2001).
Tulisan ini menjelaskan akar penyebab dan dampak Krisis
Teluk terhadap stabilitas kawasan, baik kawasan Teluk maupun Timur Tengah.
Tulisan ini juga membangun skenario-skenario Krisis Teluk dengan mempertimbangkan
komparasi kekuatan militer, ekonomi, dan diplomatik dari kedua pihak yang
berseteru. Berangkat dari skenario-skenario tersebut, tulisan ini
mengidentifikasi opsi-opsi penyelesaian yang bisa diambil agar Krisis Teluk tersebut
tidak berkelanjutan. Argumen utama yang dibangun adalah Krisis Teluk tidak
dapat dilepaskan dari konstelasi politik regional yang juga melibatkan relasi antara
Saudi dengan Iran sebagai dua kekuatan utama di kawasan. Peran Iran dan
keseimbangan kekuatan antara Iran dengan Saudi merupakan hal signifikan untuk memengaruhi
kelangsungan maupun penyelesaian konflik. Tulisan ini dibagi menjadi empat bagian.
Bagian pertama menjelaskan kronologi pertarungan diplomatik antara Saudi dengan
Qatar. Bagian ini mengidentifikasi akar permasalahan kedua negara pada tiga
aspek yang berbeda, yaitu: konflik perbatasan, pertarungan ekonomi minyak dan
gas, dan pertarungan diplomatik regional. Bagian berikutnya menyajikan kerangka
konseptual dengan tiga variabel utama, yaitu: jejaring lokal-transnasional, kekuatan
negara, dan jejaring global, untuk memahami fenomena di kawasan Timur Tengah.
Bagian ketiga mengimplementasikan kerangka tersebut untuk memahami Krisis Teluk
dan mempresentasikan skenario Krisis Teluk serta opsi-opsi penyelesaiannya
dengan mempertimbangkan tiga variabel yang diketengahkan pada bagian sebelumnya.
Bagian terakhir merangkum keseluruhan isi tulisan.
PEMBAHASAN
ANALISIS KRISIS TELUK
Menggunakan kerangka yang sudah dijelaskan sebelumnya,
bagian ini secara lebih detail menelaah penyebab Krisis Teluk dan skenario yang
mungkin terjadi di masa mendatang. Jejaring lokal-transnasional dilakukan untuk menilai kekuatan
kedua kubu yang bertikai.
Jejaring lokal-transnasional
Saudi senantiasa dianggap sebagai salah satu
pelindung kelompok Islam tradisionalis. Meski demikian, Musim Semi Arab memperlihatkan adanya keragaman
dalam Islam- Saudi yang selama ini sedemikian lekat dengan kelompok Wahabi. Matthiesen
(2015) mengidentifikasi adanya kelompok-kelompok Islam lain di Saudi yang tidak
dapat dikategorikan dalam klasifikasi tradisional. Selain kelompok Wahabi, terdapat
kelompok yang dekat dengan ideologi Ikhwanul Muslimin disebut Sahwa yang
bertujuan mendorong kebangkitan Islam (Islamic awakening). Selain itu
terdapat pula kelompok jihadis yang mendukung gerakan-gerakan teror, terutama
al-Qaeda. Kelompok terakhir ini memiliki jaringan transnational yang dibangun dari
aspek ideologis dan kemudian bersinggungan dengan aspek logistik. Artinya, jejaring
kelompok ini tidak hanya dibangun atas dasar kesamaan ideologis yang mereka
yakini namun juga didukung oleh aliran pendanaan. Aktivitas kelompok-kelompok
dalam jejaring ini tidaklah dominan di wilayah Saudi. Mereka lebih banyak
bergerak di negaranegara lain di kawasan. Global Terrorism Database (2017)
tidak mengidentifikasi adanya serangan teror di wilayah Saudi oleh kelompok-kelompok
dalam jejaring ini selama kurun 2011-2014, padahal mereka menjadi penyumbang utama
serangan teror di Irak. Selain itu, ada juga kelompok Syiah yang relatif kecil
di bagian timur Saudi. Hal inimenjadi menarik karena semua kelompok yang diidentifikasi
Matthiesen merupakan pengkritik utama kelompok pertama yang membangun aliansi
politik dengan atau memberikan justifikasi politik bagi kerajaan. Berbeda
dengan Saudi yang dikenal sangat tradisional, Qatar dikenal sebagai salah satu
pendukung modernitas. Modernitas tersebut bukan saja diwujudkan dalam pembangunan
infrastruktur maupun kebijakan-kebijakan ekonomi namun juga dalam hal
pemikiran. Sejak periode kepemimpinan Hamad al-Thani, modernitas, atau yang kemudian
diidentikkan dengan liberalisasi, menjadi jargon utama dalam upaya pembangunan
kapasitas negara. Klan keluarga al-Thani secara tradisional terpecah di mana pertarungan
politik berlangsung secara terbuka yang ditandai dengan beberapa kasus
pendongkelan kekuasaan (forced abdication), termasuk yang dilakukan oleh
Sheikh Tamim al-Thani terhadap ayahnya, Hamad al-Thani, tahun 2013. Upaya
Sheikh Hamad untuk membangun legitimasi kepemimpinannya dilakukan dengan
mengedepankan pembangunan dan melakukan liberalisasi. Sheikh Hamad juga
menggunakan dana yang didapatkan dari sektor migas untuk meningkatkan postur
diplomatik (regional maupun internasional) Qatar. Kombinasi dari kedua langkah tersebut
menjadikan Qatar unik jika dibandingkan dengan negara-negara Arab-Teluk lain.
Postur internasional yang dibangun oleh Sheikh Hamad mengedepankan konsep mediasi
di mana implikasi nyata yang kemudian diambil adalah keputusan Qatar untuk
membuka diri pada berbagai kelompok yang mengalami persekusi, termasuk para
pemuka Ikhwanul Muslimin. Pilihan ini juga memiliki akar dalam perilaku diplomatik
Qatar mengingat sejak dekade 1960-an negara ini telah dikenal sebagai rumah bagi
para pengungsi politik berbagai negara di kawasan. Pilihan ini membawa Qatar pada
opsi untuk melibatkan diri dalam berbagai krisis politik di kawasan ketika
Musim Semi Arab memuncak. Salah satu keunikan yang muncul di Qatar adalah
kelompok-kelompok religius yang tidak dominan dalam pertarungan politik. Hal
ini terkait dengan pilihan Sheikh Hamad untuk tidak terikat dengan ideologi Islam
tertentu seperti yang dilakukan oleh Saudi. Kedua negara membangun jejaring
transnasional mereka di kalangan akar rumput dengan cara yang berbeda.
kelebihan
jurnal yang saya baca ini menjelaskan dengan detail dan jelas, sehingga pemcaba dapat mengetahui bagaimana konflik teluk itu terjadi.
kekurangan
bahasa yang digunakan terlalu berat, banyak bahasa asing yang kurang bisa dimengerti.