Rabu, 16 Oktober 2019

review jurnal


Judul : Rivalitas Saudi-Qatar dan Skenario Krisis Teluk
Penulis : Broto Wardoyo
Download : Jurnal Hubungan Internasional VOL.7 NO.1/ APRIL-SEPTEMBER 2018 - 

Abstrak
Ketegangan di kawasan Teluk antara Saudi Arabia dan Qatar yang ditandai pemutusan hubungan diplomatik di pertengahan tahun 2017 tidaklah terjadi secara tiba-tiba. Perseteruan keduanya dapat dibedakan dalam tiga fase—dekade 1990-an, dekade 2000-an, dan dekade 2010-an—yang terjadi dalam tiga isu, yaitu kedaulatan, hidrokarbon, dan dominasi kawasan. Dalam konteks saat ini, perseteruan kedua negara tidak dapat dilepaskan dari peran Iran di subkawasan Teluk. Kehadiran Iran akan menentukan hasil Krisis Teluk yang terjadi. Dari empat skenario yang bisa tercipta, perimbangan kekuatan antara Saudi dengan Iran, terutama yang bersumber pada jejaring regional keduanya, akan menjadi faktor paling menentukan. Upaya menjauhkan Iran dari krisis ini menjadi opsi yang patut diambil agar Krisis Teluk tidak berkelanjutan.
Kata kunci: krisis teluk, Saudi, Qatar, Iran, perimbangan kekuatan regional.

PENDAHULUAN
Pada tanggal 5 Juni 2017, Saudi Arabia bersama Mesir, Bahrain, Uni Emirat Arab (UEA), Yaman, Libya, dan Maladewa memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar. Pemutusan hubungan diplomatik ini dilatarbelakangi penilaian bahwa Qatar menjadi pendukung di balik operasi kelompok-kelompok teror di kawasan Timur Tengah, termasuk di dalamnya Ikhwanul Muslimin yang oleh negara-negara tersebut dikategorikan sebagai kelompok teror. Saudi dan para sekutunya mengajukan prasyarat bagi normalisasi hubungan diplomatik kepada Qatar berupa 13 butir tuntutan, di antaranya adalah penurunan level hubungan dengan Iran; penghentian pembangunan pangkalan militer Turki yang sedang dibangun di wilayah Qatar; penghentian dukungan terhadap kelompok-kelompok teror, sektarian, dan ideologis; serta penghentian operasional kantor berita al- Jazeera (al-Jazeera, 2017, para. 2). Qatar menolak tuntutantuntutan tersebut yang kemudian mendorong kekhawatiran bahwa krisis diplomatik ini akan dirujuk sebagai Krisis Teluk yang berujung pada konflik terbuka. Perseteruan antara Saudi dengan Qatar bisa ditelusuri dari periode pertengahan abad ke-20. Pada periode ini, perseteruan terpusat pada sengketa perbatasan dan melibatkan beberapa negara lain di wilayah Teluk. Konflik perbatasan tersebut mencapai puncaknya pada dekade 1990-an. Ketegangan antara Saudi dengan Qatar, dan antara Bahrain dengan Qatar atau UEA dengan Qatar, muncul dalam masalah penentuan batas wilayah. Misalnya, sengketa antara Qatar dan Bahrain atas wilayah Kepulauan Hawar, dangkalan (shoal) al-Dibal dan al-Jaradah, serta wilayah Zubarah. Sengketa ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 1936. Konf lik batas wilayah antara Qatar dengan Bahrain ini kemudian diselesaikan di International Court of Justice (ICJ) sejak tahun 1991 dan berakhir tahun 2001. Sesuai dengan hasil keputusan tersebut, Qatar mendapatkan Zubarah dan al-Dibal sedangkan Kepulauan Hawar dan al-Jaradah diberikan kepada Bahrain (ICJ, 2001). Keputusan ini menjadi satu-satunya penyelesaian sengketa perbatasan melalui ICJ yang diambil oleh negaranegara Teluk. Ada tiga alasan utama mengapa Qatar dan Bahrain memilih opsi penyelesaian melalui ICJ, yaitu ketidakmampuan negara-negara di subkawasan Teluk menjadi mediator yang adil bagi penentuan batas wilayah kedua negara, keinginan untuk sesegera mungkin mendapatkan kepastian untuk memanfaatkan potensi minyak dan gas di wilayah sengketa dan keinginan untuk sesegera mungkin membangun kerja sama pasca sengketa (Wiegand, 2012). Terbukti, pasca penyelesaian sengketa batas ini, hubungan kedua negara terlihat membaik dengan adanya kesepakatan pembangunan akses langsung (causeway) dari Qatar ke Bahrain.
Sengketa perbatasan di Teluk merupakan hal lumrah karena empat alasan (Peterson dalam Kamrava, 2011). Faktor pertama adalah ketidakselarasan cara pandang penentuan batas wilayah. Secara  radisional, penentuan batas kedaulatan (sovereignty) di kawasan Teluk bukan dilakukan dengan batas wilayah (borders) tapi dengan kontrol atas penduduk atau pemukim (people). Hal ini terkait dengan perilaku nomaden suku-suku Arab yang jamak terjadi di kawasan Teluk dan Timur Tengah pada umumnya. Kedaulatan sebuah pemerintahan (kerajaan) dibangun atas loyalitas klan-klan, yang menetap maupun yang nomaden, terhadap raja. Kontrol berdasarkan batas wilayah baru diperkenalkan oleh Inggris pasca kekuasaan Turki Usmani. Ketidaksinkronan antara people-based sovereignty dengan territorial-based sovereignty ini membuat sengketa perbatasan sering terjadi bahkan hingga saat ini. Faktor kedua yang juga berkontribusi pada konf lik perbatasan di kawasan ini adalah kebijakan penentuan batas negara-negara modern di kawasan Teluk atas arahan Inggris dan Perancis. Dasar penentuan batas-batas negaranegara modern di kawasan ini adalah kepentingan strategis Inggris dan bukan didasarkan pada realitas di lapangan maupun kepentingan negara-negara modern yang baru dibentuk. Dalam beberapa kasus, Inggris melakukan pembagian wilayah berdasarkan peta yang tersedia sehingga beberapa wilayah yang sebelumnya sudah mapan terbelah menjadi beberapa bagian atau ada penggabungan beberapa wilayah yang secara tradisional dikuasai oleh dua kelompok yang bersengketa.
Potensi konf lik menjadi semakin besar ketika penentuan batas wilayah berkaitan dengan faktor ketiga, yaitu keberadaan sumber daya. Di masa yang lalu, konflik sumber daya berpusat pada perebutan wilayah-wilayah sumber air. Penentuan batas wilayah yang tidak mempertimbangkan akses terhadap sumber air sering menjadi sumber ketegangan antarkelompok masyarakat. Pasca penemuan sumber minyak dan gas, konf lik perbatasan kemudian beralih pada perebutan akses terhadap sumber daya tersebut. Wilayah-wilayah yang diketahui kaya akan sumber minyak dan gas pun menjadi lokasi sengketa. Terakhir, sengketa perbatasan juga bertalian dengan ketidakharmonisan hubungan antarrezim yang berkuasa di negara-negara bersengketa. Bukan rahasia jika banyak penguasa di kawasan Timur Tengah masih berkerabat karena di masa lalu pemindahan salah satu pangeran untuk berkuasa di wilayah lain merupakan salah satu cara meredam konf lik di dalam keluarga penguasa (Teitelbaum, 2001).
Tulisan ini menjelaskan akar penyebab dan dampak Krisis Teluk terhadap stabilitas kawasan, baik kawasan Teluk maupun Timur Tengah. Tulisan ini juga membangun skenario-skenario Krisis Teluk dengan mempertimbangkan komparasi kekuatan militer, ekonomi, dan diplomatik dari kedua pihak yang berseteru. Berangkat dari skenario-skenario tersebut, tulisan ini mengidentifikasi opsi-opsi penyelesaian yang bisa diambil agar Krisis Teluk tersebut tidak berkelanjutan. Argumen utama yang dibangun adalah Krisis Teluk tidak dapat dilepaskan dari konstelasi politik regional yang juga melibatkan relasi antara Saudi dengan Iran sebagai dua kekuatan utama di kawasan. Peran Iran dan keseimbangan kekuatan antara Iran dengan Saudi merupakan hal signifikan untuk memengaruhi kelangsungan maupun penyelesaian konflik. Tulisan ini dibagi menjadi empat bagian. Bagian pertama menjelaskan kronologi pertarungan diplomatik antara Saudi dengan Qatar. Bagian ini mengidentifikasi akar permasalahan kedua negara pada tiga aspek yang berbeda, yaitu: konflik perbatasan, pertarungan ekonomi minyak dan gas, dan pertarungan diplomatik regional. Bagian berikutnya menyajikan kerangka konseptual dengan tiga variabel utama, yaitu: jejaring lokal-transnasional, kekuatan negara, dan jejaring global, untuk memahami fenomena di kawasan Timur Tengah. Bagian ketiga mengimplementasikan kerangka tersebut untuk memahami Krisis Teluk dan mempresentasikan skenario Krisis Teluk serta opsi-opsi penyelesaiannya dengan mempertimbangkan tiga variabel yang diketengahkan pada bagian sebelumnya. Bagian terakhir merangkum keseluruhan isi tulisan.
PEMBAHASAN
ANALISIS KRISIS TELUK 
Menggunakan kerangka yang sudah dijelaskan sebelumnya, bagian ini secara lebih detail menelaah penyebab Krisis Teluk dan skenario yang mungkin terjadi di masa mendatang. Jejaring lokal-transnasional dilakukan untuk menilai kekuatan kedua kubu yang bertikai. 

Jejaring lokal-transnasional
Saudi senantiasa dianggap sebagai salah satu pelindung kelompok Islam tradisionalis. Meski demikian, Musim  Semi Arab memperlihatkan adanya keragaman dalam Islam- Saudi yang selama ini sedemikian lekat dengan kelompok Wahabi. Matthiesen (2015) mengidentifikasi adanya kelompok-kelompok Islam lain di Saudi yang tidak dapat dikategorikan dalam klasifikasi tradisional. Selain kelompok Wahabi, terdapat kelompok yang dekat dengan ideologi Ikhwanul Muslimin disebut Sahwa yang bertujuan mendorong kebangkitan Islam (Islamic awakening). Selain itu terdapat pula kelompok jihadis yang mendukung gerakan-gerakan teror, terutama al-Qaeda. Kelompok terakhir ini memiliki jaringan transnational yang dibangun dari aspek ideologis dan kemudian bersinggungan dengan aspek logistik. Artinya, jejaring kelompok ini tidak hanya dibangun atas dasar kesamaan ideologis yang mereka yakini namun juga didukung oleh aliran pendanaan. Aktivitas kelompok-kelompok dalam jejaring ini tidaklah dominan di wilayah Saudi. Mereka lebih banyak bergerak di negaranegara lain di kawasan. Global Terrorism Database (2017) tidak mengidentifikasi adanya serangan teror di wilayah Saudi oleh kelompok-kelompok dalam jejaring ini selama kurun 2011-2014, padahal mereka menjadi penyumbang utama serangan teror di Irak. Selain itu, ada juga kelompok Syiah yang relatif kecil di bagian timur Saudi. Hal inimenjadi menarik karena semua kelompok yang diidentifikasi Matthiesen merupakan pengkritik utama kelompok pertama yang membangun aliansi politik dengan atau memberikan justifikasi politik bagi kerajaan. Berbeda dengan Saudi yang dikenal sangat tradisional, Qatar dikenal sebagai salah satu pendukung modernitas. Modernitas tersebut bukan saja diwujudkan dalam pembangunan infrastruktur maupun kebijakan-kebijakan ekonomi namun juga dalam hal pemikiran. Sejak periode kepemimpinan Hamad al-Thani, modernitas, atau yang kemudian diidentikkan dengan liberalisasi, menjadi jargon utama dalam upaya pembangunan kapasitas negara. Klan keluarga al-Thani secara tradisional terpecah di mana pertarungan politik berlangsung secara terbuka yang ditandai dengan beberapa kasus pendongkelan kekuasaan (forced abdication), termasuk yang dilakukan oleh Sheikh Tamim al-Thani terhadap ayahnya, Hamad al-Thani, tahun 2013. Upaya Sheikh Hamad untuk membangun legitimasi kepemimpinannya dilakukan dengan mengedepankan pembangunan dan melakukan liberalisasi. Sheikh Hamad juga menggunakan dana yang didapatkan dari sektor migas untuk meningkatkan postur diplomatik (regional maupun internasional) Qatar. Kombinasi dari kedua langkah tersebut menjadikan Qatar unik jika dibandingkan dengan negara-negara Arab-Teluk lain. Postur internasional yang dibangun oleh Sheikh Hamad mengedepankan konsep mediasi di mana implikasi nyata yang kemudian diambil adalah keputusan Qatar untuk membuka diri pada berbagai kelompok yang mengalami persekusi, termasuk para pemuka Ikhwanul Muslimin. Pilihan ini juga memiliki akar dalam perilaku diplomatik Qatar mengingat sejak dekade 1960-an negara ini telah dikenal sebagai rumah bagi para pengungsi politik berbagai negara di kawasan. Pilihan ini membawa Qatar pada opsi untuk melibatkan diri dalam berbagai krisis politik di kawasan ketika Musim Semi Arab memuncak. Salah satu keunikan yang muncul di Qatar adalah kelompok-kelompok religius yang tidak dominan dalam pertarungan politik. Hal ini terkait dengan pilihan Sheikh Hamad untuk tidak terikat dengan ideologi Islam tertentu seperti yang dilakukan oleh Saudi. Kedua negara membangun jejaring transnasional mereka di kalangan akar rumput dengan cara yang berbeda.







kelebihan
jurnal yang saya baca ini menjelaskan dengan detail dan jelas, sehingga pemcaba dapat mengetahui bagaimana konflik teluk itu terjadi.

kekurangan
bahasa yang digunakan terlalu berat, banyak bahasa asing yang kurang bisa dimengerti.