Kamis, 26 Maret 2020

Membandingkan 3 buku-Sejarah Agraria


MEMBANDINGKAN BUKU
Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian penduduknya berprofesi sebagai petani. Menurut pandangan masyarakat luas, persoalan hidup dan penghidupan merupakan persoalan tanah, karena tanah adalah sumber segala makanan bagi manusia. Tanah merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh masyarakat agraris.  Saya akan melakukan analisis perbandingan dari 3 buku, yaitu :
1.      Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika, Reformasi Agraria)
2.      Program Redistribusi Tanah di Indonesia
3.      Penguasaan Tanah Dan Tenaga Kerja Jawa Di Masa Kolonial

A.  Judul                       : Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika, Reformasi Agraria)
Penulis                    : Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Penerbit                  : LaksBang Justitia
Tahun Terbit           : September, 2019
Tebal buku              : V, 257 hlm
Buku dengan judul ”Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika, Reformasi Agraria)” yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H menguak tentang hukum dalam pertanahan mengenai peraturan, problematika, dan reformasi agraria. Pada buku bagian pengaturan membahas mengenai pendaftaran tanah yang ada di indonesia, hak menguasai negara atau tanah, serta fungsi sosial tanah. Pada bagian problematika pertanahan dijelaskan khususnya pada sengketa pertanahan dan bagaimana cara atau upaya untuk penyelesaiannya. Dibagian akhir buku yag ditulis membahas mengenai reformasi agraria kekosongan hukum di bidang pertanahan yang menjadi perlunya dilakukan reformasi serta tujuan dari reformasi agraria adalah untuk menjamin hukum.

B.  Judul                       :Program Redistribusi Tanah di Indonesia
Penulis                    :Arie Sukanti Hutagalung, S.H., MLI.
Penerbit                  :CV. RAJAWALI JAKARTA
Tahun Terbit           : 1985
Tebal buku              : 107 hlm.
Dalam buku yang berjudul “Program Redistribusi Tanah di Indonesia” sudah terlihat jelas bahwa buku ini menjelaskan tentag bagaimana peran pemerintah dalam melakukan perubahan struktur secara institusional yang mengatur hubungan manusia dengan tanah yang biasanya disebut dengan land reform. Beberapa pihak menerjemahkan land reform secara sempit dan tradisional yaitu sebagai alat mengadakan penyediaan tanah bagi para penggarap, yang biasanya dikenal sebagai redistribusi tanah atau dianggap sebagai “landreform in practice”

C.  Judul                       : Penguasaan Tanah Dan Tenaga Kerja Jawa Di Masa Kolonial
Penulis                    : Jan Breman
Penerbit                  : LP3ES Jakarta, anggota IKAPI bekerja sama dengan Koninklijik
Tahun terbit            : 1983
Tebal buku              : 230 halaman
Buku ini menjelaskan penguasaan tanah dan para pekerjanya dibawah naungan kolonial di Cirebon khususnya, adanya perombakan di antar desa agar pertanian berjalan sesuai yang diinginkan oleh pihak kolonial. Buku ini membahas tentang sidang sindikat cabang Cirebon yang diwarnai dengan keributan hebat, dan perdebatan tidak berakhir dengan consensus sebagaimana yang diinginkan. Dan berakhir dengan perombakan tanah(landfrom) yang diprakarsai oleh residen, atas dasar suatu hasil studi lokal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar